Perlindungan Hukum bagi Pedagang Pasar Tradisional
Penulis : Wiwit Purwani Iswandari, S.H.
Fakultas : Hukum
Program Studi : Magister Hukum
IPK : 3.23
Pembimbing I : Emanuel Sujatmoko, S.H., MS.
Pembimbing II :
Perlindungan Hukum Bagi Pedagang Pasar Tradisional
Abstrak :
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEDAGANG PASAR TRADISIONAL
A B S T R A K S I
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan, yang hanya diperoleh dari bekerja. Pasar
Tradisional sebagai salah satu infrastruktur ekonomi daerah memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam
menampung tenaga kerja, namun dengan pesatnya pembangunan, peningkatan jumlah ritel modern tidak
dapat dihindarkan. Hal ini berakibat tergusurnya pasar tradisional karena kelemahannya baik dalam
permodalan maupun dalam pengolahannya
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perlindungan pedagang tradisonal tersebut
karena hak atas kesejahteraan merupakan bagian dari hak ekonomi yang menjadi salah satu hak dalam
kovenan hak ekonomi sosial dan budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun
2005.
Dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap pedagang pasar tradisional, pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern yang diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan
RI Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern. Kedua peraturan tersebut mengatur diantaranya adalah tentang zonasi,
kemitraan dan perizinan serta pembinaan. Namun, disayangkan bahwa peraturan tersebut masih bias
sehingga diperlukan instrumen daerah untuk mengatur lebih detail terutama terkait dengan zonasi,
perizinan dan pembinaan pasar tradisional.
Dalam rangka Perlindungan hukum pedagang pada pasar tradisional pemerintah perlu melakukan 2 (dua)
hal yakni Pengendalian dan Pemberdayaan. Pengendalian dilakukan terhadap Pasar Modern melalui
kewajiban memilki izin gangguan yang mensyaratkan zonasi sebagai pertimbangan pemberian izin,
sedangkan Pemberdayaan dilakukan terhadap Pedagang Pasar Tradisional, melalui program kemitraan,
pendanaan dan peningkatan profesionalitas pengelola pasar.
Keyword :
UU-RI Nomor 39 Tahun1999, Peraturan 2007Presiden Nomor 112 Tahun
Page
Fakultas : Hukum
Program Studi : Magister Hukum
IPK : 3.23
Pembimbing I : Emanuel Sujatmoko, S.H., MS.
Pembimbing II :
Perlindungan Hukum Bagi Pedagang Pasar Tradisional
Abstrak :
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEDAGANG PASAR TRADISIONAL
A B S T R A K S I
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan, yang hanya diperoleh dari bekerja. Pasar
Tradisional sebagai salah satu infrastruktur ekonomi daerah memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam
menampung tenaga kerja, namun dengan pesatnya pembangunan, peningkatan jumlah ritel modern tidak
dapat dihindarkan. Hal ini berakibat tergusurnya pasar tradisional karena kelemahannya baik dalam
permodalan maupun dalam pengolahannya
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perlindungan pedagang tradisonal tersebut
karena hak atas kesejahteraan merupakan bagian dari hak ekonomi yang menjadi salah satu hak dalam
kovenan hak ekonomi sosial dan budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun
2005.
Dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap pedagang pasar tradisional, pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern yang diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan
RI Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern. Kedua peraturan tersebut mengatur diantaranya adalah tentang zonasi,
kemitraan dan perizinan serta pembinaan. Namun, disayangkan bahwa peraturan tersebut masih bias
sehingga diperlukan instrumen daerah untuk mengatur lebih detail terutama terkait dengan zonasi,
perizinan dan pembinaan pasar tradisional.
Dalam rangka Perlindungan hukum pedagang pada pasar tradisional pemerintah perlu melakukan 2 (dua)
hal yakni Pengendalian dan Pemberdayaan. Pengendalian dilakukan terhadap Pasar Modern melalui
kewajiban memilki izin gangguan yang mensyaratkan zonasi sebagai pertimbangan pemberian izin,
sedangkan Pemberdayaan dilakukan terhadap Pedagang Pasar Tradisional, melalui program kemitraan,
pendanaan dan peningkatan profesionalitas pengelola pasar.
Keyword :
UU-RI Nomor 39 Tahun1999, Peraturan 2007Presiden Nomor 112 Tahun
Page
Komentar
Posting Komentar