RekomendasSPPI kepada Pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan Pedagang Pasar Rakyat Indonesia
Burhan
Saidi HSB
PRESIDEN SERIKAT PEDAGANG PASAR INDONESIA (SPPI)
PRESIDEN SERIKAT PEDAGANG PASAR INDONESIA (SPPI)
Merekomendasikan Kepada Pemerintah Pusat & Daerah Agar Indonesia bisa
mempersiapkan kekuatan kepada Pedagang Pasar Rakyat dalam menghadapi AFTA
2015 (ASEAN FREE TRADE AREA) PERDAGANGAN
BEBAS ASEAN & Free Area Trade (FTA) Perdagangan Bebas
Bagi Negera negara yang tergabung
dalam Asean mau tidak mau harus mampu mempersiapkan diri mereka dalam
perdagangan bebas Asean yang akan mulai diberlakukan tahun 2015 nanti.
Khusus bagi Negara kita Indonesia,
hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah.
Karena kita dihadapkan pada
jumlah penduduk yang paling tinggi diantara Negara negara Asean lainnya.
Ditambah lagi Negara kita
terkenal konsumtif yang mengakibatkan Negara kita menjadi konsumen empuk bagi
Negara Asean lainnya.
Sudah bisa dipastikan kita akan
kebanjiran produk produk dari Negara lain yang masuk ke Indonesia.
Bila nanti yang terjadi produk
impor melebihi ekspor, maka kita akan mengalami depisit Devisa
Belum lagi hal lainnya, yang
menjadikan Negara kita Negara yang ketergantungan kepada Negara lain.
Oleh karenanya, Pemerintah sudah
tidak bisa lagi tinggal diam dalam mempersiapkan Para Pedagang dalam Negeri
khususnya Pedagang Pasar Rakyat, yang notabene menjadi Tulang punggung Kekuatan
Ekonomi Kerakyatan kita.
Dilema lain yang
dihadapi oleh Pemerintah adalah. Hampir sebagian besar Pasar pasar
Rakyat yang jumlahnya hanya tinggal 9850 pasar di seluruh Indonesia (Data
Dirjend Perdagangan Dalam Negeri Mei 2013) dengan jumlah Pedagang mencapai
lebih kurang 12juta orang sudah sangat tidak layak lagi. Karena rata rata umur
pasar tersebut sudah diatas 20-30 tahun.
Satu hal yang menarik adalah
kekuatan rata rata para pedagang kita
yang sebagian besar mampu bertahan
dalam menghadapi berbagai krisis dan
tantangan dilapangan tanpa bantuan yang
berarti dari Pemerintah.
v
Masalah
kesulitan yang dihadapi bukanlah menjadi hambatan bagi pedagang pasar rakyat
kita, karena mereka bisa bersaing dan berinovasi dengan berbagai permasalahan
yang muncul.
v
Namun
bila terus menerus dibiarkan mereka berjalan sendiri sendiri, dapat
diperkirakan mereka akan beralih melakukan
penjualan produk produk yang tersedia di pasaran tanpa memperdulikan lagi
apakah produk impor atau dari dalam
Negeri. Karena bagi mereka yang penting
bisa tetap bertahan & berdagang
untuk bisa menghidupi keluarga dan mempersiapkan masa depan anak anak
mereka
v
Kita
bisa membayangkan seandainya produk yang ada dipasaran lebih banyak produk luar
negeri, pastinya akan melemahkan produk produk dalam Negeri sendiri. Baik dari
produk pertanian, Perkebunan, Perikanan, Kerajinan Home industri, konveksi dan
lain lainnya.
v
Belum
lagi Kebijakan Pemerintah Daerah (Otonomi Daerah) sering kali merugikan para
pedagang pasar rakyat itu sendiri.
v
Baik
dari Regulasi maupun Revitalisasi dan
Peremajaan pasar
v
Pedagang
kita saat ini contoh kiasan seperti, di dalam Negeri mereka di terlantarkan dan
tertindas sedang dari luar Negeri siap menerkam
Oleh karenanya kami dari Serikat
Pedagang Pasar Indonesia (SPPI) yang
telah di Deklarasikan pada tanggal 9 Juni 2013 di Taman Ismail Marzuki
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat & Daerah untuk segera melakukan
langkah langkah dalam mempersiapkan Pedagang Pasar Rakyat.
3 LANGKAH NYATA
YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH SAAT INI DAN KEDEPAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Mengenai REGULASI
- Mengenai REVITALISASI
- Mengenai PEREMAJAAN
I.REGULASI
Regulasi adalah Sebuah Undang undang atau Aturan
atau Kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah yang telah
disetujui oleh Anggota Dewan DPR RI/ DPRD. Untuk dijadikan pegangan atau acuan kerja
dalam kehidupan masyarakat di tiap tiap daerah.
Oleh karenanya
Regulasi yang diterbitkan yang
menyangkut tentang Pedagang Pasar Rakyat yang hanya tersisa sebanyak 9850 pasar
dengan jumlah Pedagang sebanyak 12jt orang, info DirJen Perdagangan Dalam
Negeri Mei 2013 haruslah mengacu pada Pasal 33 UUD 45 serta Pancasila pada sila
Ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Regulasi yang diterbitkan Harus mengacu pada Kepentingan Perlindungan & Memfasilitasi pada Tumbuh Berkembangnya Pasar Tradisional
- Pemerintah harus menerapkan Zonasi antara Pedagang Pasar Rakyat dan Peritel besar,minimarket
- Mengatur jarak antara Pedagang pasar rakyat dengan Peritel besar, mini market
- Mengatur jam buka bagi Pedagang pasar rakyat dengan Peritel besar, mini market
- Mengatur Produk yang dijual di dalamnya. Mana yang boleh &tidak boleh dijual oleh Peritel besar, minimarket
- Pemerintah harus berani memberikan bantuan dan dorongan terhadap Potensi produk produk unggulan yang dihasilkan di daerahnya.
- Peraturan yang menekankan kepada Industri besar, BUMN & BUMD untuk lebih mengutamakan Promosi para Pedagang yang ada di daerah kerja mereka.
- Mengeluarkan Aturan tegas agar Bank di Daerah khususnya Bank Pemerintah untuk merealisasikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebagai bantuan permodalan kepada pedagang pasar rakyat & UMKM yang ada di wilayah tersebut
- Pemerintah harus berani memberikan bantuan dan dorongan terhadap Potensi produk produk unggulan yang dihasilkan di daerahnya.
- Peraturan yang menekankan kepada Industri besar, BUMN & BUMD untuk lebih mengutamakan Promosi para Pedagang yang ada di daerah kerja mereka.
- Mengeluarkan Aturan tegas agar Bank di Daerah khususnya Bank Pemerintah untuk merealisasikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebagai bantuan permodalan kepada pedagang pasar rakyat & UMKM yang ada di wilayah tersebut
- Kebijakan untuk meningkatkan pelayanan Transportasi dari Penghasil pertanian, perkebunan, Home industri dan Nelayan ke Pasar atau sebaliknya, serta Transportasi umum menuju pasar itu sendiri
- Menerbitkan Aturan (Perda) tentang radius Pengelolaan pedagang oleh Pengelola Pasar Rakyat terhadap pedagang di luar Area Pasar. Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan terhadap penanganan para pedagang dengan Pemerintahan terkait sebagai penguasa wilayah tersebut
Sebenarnya
dibeberapa daerah telah menerbitkan Perda yang melindungi kepada Pedagang Pasar
Rakyat atau UMKM, namun aktualisasi di lapangan yang masih sangat jauh dari
harapan.
Sebagai contoh
Pemerintah
DKI Jakarta dengan PERATURAN DAERAH (PERDA) DKI JAKARTA
NO.2 TAHUN 2002,
Pasal
9
Selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelenggara usaha
perpasaran swasta harus
memenuhi
ketentuan sebagaimana berikut :
a. Usaha
Mini Swalayan (Mini Market) :
Ayat 3 Tentang harga jual barang barang
sejenis yang dijual tidak boleh jauh lenbih rendah dengan yang ada di warung
dan toko sekitarnya
b. Usaha Pasar Swalayan
(Supermarket) :
Ayat 3Pengadaan/
penyediaan kebutuhan barang sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya
diperoleh dari pengusaha kecil/ lemah dengan mengutamakan pedagang pasar atau
koperasi dengan menjalin atau melalui pola kemitraan;
Ayat
5. harga jual barang-barang sejenis yang dijual
tidak boleh jauh lebih rendah dengan yang ada diwarung dan toko disekitarnya;
c.
Usaha Pasar Serba Ada (Hypermarket) :
Ayat
2. penyediaan/ pengadaan sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya
seperti sayur mayur, buah-buahan, daging dan ikan diperoleh dari para pegusaha golongan kecil/ lemah dan
koperasi dengan melalui pola kemitraan
d.
Usaha Toko Serba Ada (Department
Store) :
Ayat 1. komoditi/ barang dagangan
yang dijual merupakan kebutuhan sandang dan kebutuhan rumah q tangga sehari-hari dan tidak diperkenankan
menjual barang kebutuhan sembilan bahan pokok;
Ayat 2. penyediaan/ pengadaan
barang-barang dapat diperoleh dari para pengusaha golongan kecil/ lemah
dan koperasi melalui pola
kemitraan;
g.
Mall/ Supermall/ Plaza
Ayat
1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan kebutuhan barang dan jasa
h. Pusat Perdagangan
:
Ayat 1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan
barang kebutuhan sandang,
papan,kebutuhan
sehari-hari, kebutuhan rumah tangga, alat kesehatan dan lain-lain
i.
Usaha Perkulakan :
Ayat 1. komoditi/ barang-barang yang
dijual merupakan kombinasi dari kebutuhan rumah tangga sehari-hari atau komoditi lain yang
diperlukan oleh umum;
Ayat
2. kegiatan penjualan dilakukan dalam ukuran partai besar atau dalam jumlah
tertentu seperti dalam bentuk lusinan, kodian, grosiran, dan takaran/ timbangan
yang tidak dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir tetapi dalam bentuk
keanggtoaan (member);
Ayat 4. harus menjalin kemitraan
dengan pengusaha golongan ekonomi lemah/ pedagang kecil atau koperasi yang
dilakukan diantaranya melalui keterkaitan usaha atau bentuk sub kontrak.
Paragraf
2
Luas
dan Jarak Tempat Penyelenggaraan Usaha
Pasal
10
Dalam
menyelenggarakan usaha perpasaran swasta, jarak sarana/ tempat usaha harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100 m2 sampai dengan 200 m2 harus
berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan
Lingkungan/ Kolektor/ Arteri;
b.
Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 200 m2 sampai dengan 1.000
m2 harusberjarak radius 1,0 km dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan
Kolektor/ Arteri;
c.
Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 1.000 m2 sampai dengan
2.000 m2 harusberjarak radius 1,5 km dari pasar lingkungan dan terletak disisi
jalan Kolektor/ Arteri;
d.
Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 2.000 m2 sampai dengan
4.000 m2 harusberjarak radius 2 km dari pasar lingkungan dan terletak disis
jalan Kolektor/ Arteri;
e.
Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak
radius 2,5 km dari pasar lingkungan dan harus terletak di sisi jalan Kolektor/
Arteri.
Paragraf
3
Waktu
Pelayanan
Pasal
11
(1)
Waktu pelayanan penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dimulai pukul 09.00 WIB
sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(2)
Waktu pelayanan penyelenggaraan usaha perpasaran swasta khususnya yang
dilakukan dengan cara swalayan, waktu pelayanannya dimulai pukul 10.00 WIB
sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(3)
Untuk penyelenggaraan usaha perpasaran swasta yang waktu pelayanannya diluar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan
izin khusus dari Gubernur
2. REVITALISASI
Revitalisasi
adalah perbaikan/pembenahan
yang dilakukan tanpa harus memindahkan seluruh pedagang lama dan semua bisa
dilakukan sambil berjalan.
- Pemerintah bersama Anggota Dewan harus Sepakat untuk segera melakukan Revitalisasi Pasar Rakyat yang ada di Seluruh Wilayah Indonesia. Dan menjadikannya Skala Prioritas untuk Pengajuan Anggaran Th 2014, Th 2015, Th 2016 dan seterusnya sampai dianggap sudah memadai disetiap daerah daerah utama
2.
Revitalisasi
untuk bangunan, prasarana, Zonasi, tempat usaha,dan area parkir dan pendukung
lainnya
3.
Revitalisasi
SDM Pengelolaan Pasar Rakyat di
seluruh Indonesia. Pengelolaan Pasar tidak lagi berdasarkan penunjukan
atau kepentingan semata. Tetapi lebih
mengutamakan pada Profesionalisme dan
Managerial Pengelolaan Pasar itu sendiri
4.
Revitalisasi
Keadministrasiaan, pengelolaan keuangan, pembiayaan dan Pendataan para Pedagang
disetiap pasar.
5.
Revitalisasi
terhadap SDM Para Pedagang pasar rakyat, untuk meningkatkan kemampuan dalam
pengelolaan keadministrasian, laporan keuangan, kemampuan menjual, berpromosi,
mengemas dan menyusun barang barang dagangan. Serta cara berkomunikasi
terhadap calon konsumen maupun ke
Peritel besar dan minimarket
6.
Merevitalisasi
hubungan antara Pemasok barang ke pedagang, Perbankan ke Pedagang, Asosiasi,
himpunan dan Koperasi para pedagang itu sendiri.
7.
Merevitalisasi sarana transportasi sebagai penunjang untuk bisa menjangkau menuju lokasi pasar
rakyat
Revitalisasi dengan
menggunakan Anggaran Pemerintah Pusat setiap tahun selalu meningkat seiring
dengan kesadaran Pemerintah dalam membenahi Pasar pasar rakyat yang ada di
Indonesia. Contoh untuk tahun 2012 Anggaran Revitalisasi oleh Depdag sebesar
Rp:400M, tahun ini meningkat menjadi Rp:600M penambahan pada RAPBN-P Rp: 200M
menjadi Rp:800M, dan ini sudah berjalan sejak tahun 2010.
Namun Pasar pasar
yang telah direvitalisasi dengan Anggaran RAPBN ditiap tiap daerah belum ada
pengawalan dan pengontrolan yang berkesinambungan. Sehingga belum ada yang
menjamin Apakah Revitalisasi yang dilakukan itu tepat sasaran dan tepat guna.
Atau jangan jangan Dana Revitalisasi juga menjadi dana Bancakan oleh daerah
daerah yang menerimanya.
III. Peremajaan
Peremajaan adalah
Perbaikan menyeluruh terhadap Pasar rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah
daerah. Peremajaan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah seringkali melibatkan para Investor luar
tanpa mengikutsertakan para pedagang pasar rakyat. Sehingga hal tersebut
membuat Pedagang pasar rakyat sebagai pihak yang dirugikan. Dan disinilah akar
permasalahan yang sering terjadi ditiap tiap Daerah bilamana akan melakukan
Peremajaan Pasar.
Oleh karenanya dalam
melakukan Peremajaan Pemerintah dan Anggota Dewan harus memperhatikan beberapa
hal sbb:
1.
Peremajaan
harus melibatkan Pedagang Pasar Rakyat untuk mengetahui kebutuhan yang
sesungguhnya dari Pedagang itu sendiri
2.
Peremajaan
Pasar harus memberikan skala prioritas terhadap
Pedagang Pasar Rakyat yang
ada
sebelumnya untuk menempatkan tempat usaha mereka kembali dengan aturan yang
disepakati.
3.
Dan
Pemerintah melalui Pengelola Pasar Daerah harus merekomendasikan ke pihak
Perbankan
untuk memberikan kemudahan cicilan kepada Para pedagang.
4.
Setiap
Peremajaan Pasar rakyat, tidak boleh lagi dijadikan Pusat perbelanjaan Modern,
Mall,Peritel
besar atau minimarket di dalamnya.
Karena pastinya akan mematikan para pedagang pasar rakyat yang
sebelumnya ada.
5.
Setiap
Peremajaan pasar rakyat, Pedagang harus diikut sertakan dalam menentukan
kelayakan
harga tebusan kembali unit pasar yang menjadi tempat usaha mereka sebelumnya
(
Dengan rincian modal biaya permeter ditambah keuntungan yang layak untuk
developer, yang tidak memberatkan para pedagang). Kecuali untuk unit tambahan diluar unit
Pedagang yang ada sebelumnya, maka pengelola bisa menaikkan harga melebihi
harga yang ditentukan kepada pedagang pasar yang ada sebelumnya sebagai subsidi
silang.
6.
Cara
cara peremajaan pasar tidak boleh lagi dilakukan dengan tekanan tekanan
terhadap
pedagang,
kesengajaan penghilangan hak mereka,penggusuran paksa, apalagi sampai melakukan
pembakaran. Yang sudah pasti akan
menjadikan mereka miskin, bangkrut, trauma dan kehilangan Modal usaha serta
kehilangan semangat untuk berdagang kembali
7.
Peremajaan
Pasar harus dengan tujuan untuk meningkatkan kuantitas pengunjung,
pelayanan,
kenyamanan, keamanan dan Omset Pedagang Pasar rakyat dari sebelumnya
8.
Peremajaan
Pasar harus mengatur dengan jelas tentang zonasi jenis barang dagangan, basah
dan kering, sirkulasi udara, area pamer, parking, penampungan sampah, dll
9.
Peremajaan
harus sudah bisa merincikan dari awal
biaya biaya tambahan yang akan
dibebankan
kepada pedagang pasar rakyat dalam
pengelolaan nantinya. Serta harus melakukan subsidi silang terhadap Produk
produk yang diperdagangkan yang memiliki keterbatasan.
10. Peremajaan Pasar harus memunculkan ciri khas
daerah dan produk unggulan di masing
masing pasar tersebut
11. Peremajaan Pasar rakyat harus
menambah dan memberi tambahan ruang untuk
menampung produk produk unggulan yang ada ditiap tiap
daerah tersebut.
Tentunya dengan bantuan dan
dorongan dari Pemerintah daerah itu sendiri, untuk menggali potensi dan
mengajak masyarakatnya agar mau berinovasi dan berkreasi dalam menciptakan
Peluang peluang baru sesuai dengan Kebutuhan dan Bahan yang dimiliki ditiap
tiap Daerah.
.
Dan semua ini berpulang kepada
keseriusan Pemerintah Pusat/ Daerah dan Para Anggota Dewan dalam memutuskan
untuk mempersiapkan diri Bangsa ini ke depannya.
Agar Bangsa kita tidak menjadi
konsumen semata, tidak sekedar menjadi serbuan produk produk dari luar Negeri.
Tetapi juga mampu menjadi Produsen yang Kreatif dan Inovatif agar bisa bersaing sesama Negara
Asean serta dengan Negara Negara di Benua lainnya.
Demikian rekomendasi yang kami berikan sebagai pertimbangan
Pemerintah Pusat & Daerah bersama
Anggota Dewan untuk memberi penguatan dalam menentukan langkah dan kebijakan
terhadap Pedagang pasar rakyat dalam menghadapi AFTA 2015 & FTA nantinya.
Komentar
Posting Komentar