RekomendasSPPI kepada Pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan Pedagang Pasar Rakyat Indonesia





Burhan Saidi HSB
PRESIDEN  SERIKAT PEDAGANG PASAR INDONESIA (SPPI)
Merekomendasikan Kepada Pemerintah Pusat & Daerah Agar Indonesia bisa mempersiapkan kekuatan kepada Pedagang Pasar Rakyat dalam menghadapi AFTA 2015   (ASEAN FREE TRADE AREA) PERDAGANGAN BEBAS ASEAN & Free Area Trade (FTA) Perdagangan Bebas



Bagi Negera negara yang tergabung dalam Asean mau tidak mau harus mampu mempersiapkan diri mereka dalam perdagangan bebas Asean yang akan mulai diberlakukan tahun 2015 nanti.
Khusus bagi Negara kita Indonesia, hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah.
Karena kita dihadapkan pada jumlah penduduk yang paling tinggi diantara Negara negara Asean lainnya.
Ditambah lagi Negara kita terkenal konsumtif yang mengakibatkan Negara kita menjadi konsumen empuk bagi Negara Asean lainnya.
Sudah bisa dipastikan kita akan kebanjiran produk produk dari Negara lain yang masuk ke Indonesia.
Bila nanti yang terjadi produk impor melebihi ekspor, maka kita akan mengalami depisit Devisa
Belum lagi hal lainnya, yang menjadikan Negara kita Negara yang ketergantungan kepada Negara lain.

Oleh karenanya, Pemerintah sudah tidak bisa lagi tinggal diam dalam mempersiapkan Para Pedagang dalam Negeri khususnya Pedagang Pasar Rakyat, yang notabene menjadi Tulang punggung Kekuatan Ekonomi Kerakyatan kita.
Dilema  lain yang  dihadapi oleh Pemerintah adalah. Hampir sebagian besar Pasar pasar Rakyat yang jumlahnya hanya tinggal 9850 pasar di seluruh Indonesia (Data Dirjend Perdagangan Dalam Negeri Mei 2013) dengan jumlah Pedagang mencapai lebih kurang 12juta orang sudah sangat tidak layak lagi. Karena rata rata umur pasar tersebut sudah diatas 20-30 tahun.
Satu hal yang menarik adalah kekuatan  rata rata para pedagang kita yang sebagian besar mampu  bertahan dalam  menghadapi berbagai krisis dan tantangan dilapangan tanpa bantuan  yang berarti dari Pemerintah.

v  Masalah kesulitan yang dihadapi bukanlah menjadi hambatan bagi pedagang pasar rakyat kita, karena mereka bisa bersaing dan berinovasi dengan berbagai permasalahan yang muncul.
v  Namun bila terus menerus dibiarkan mereka berjalan sendiri sendiri, dapat diperkirakan mereka akan beralih melakukan  penjualan produk produk yang tersedia di pasaran tanpa memperdulikan lagi apakah produk impor atau  dari dalam Negeri.  Karena bagi mereka yang penting bisa tetap bertahan & berdagang  untuk bisa menghidupi keluarga dan mempersiapkan masa depan anak anak mereka
v  Kita bisa membayangkan seandainya produk yang ada dipasaran lebih banyak produk luar negeri, pastinya akan melemahkan produk produk dalam Negeri sendiri. Baik dari produk pertanian, Perkebunan, Perikanan, Kerajinan Home industri, konveksi dan lain lainnya.
v  Belum lagi Kebijakan Pemerintah Daerah (Otonomi Daerah) sering kali merugikan para pedagang pasar rakyat itu sendiri.
v  Baik dari Regulasi maupun Revitalisasi  dan Peremajaan pasar
v  Pedagang kita saat ini contoh kiasan seperti, di dalam Negeri mereka di terlantarkan dan tertindas sedang dari luar Negeri siap menerkam




Oleh karenanya kami dari Serikat Pedagang Pasar Indonesia  (SPPI) yang telah di Deklarasikan pada tanggal 9 Juni 2013 di Taman Ismail Marzuki memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat & Daerah untuk segera melakukan langkah langkah dalam mempersiapkan Pedagang Pasar Rakyat.

3 LANGKAH NYATA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH SAAT INI DAN KEDEPAN  ADALAH SEBAGAI BERIKUT:


  1. Mengenai REGULASI
  2. Mengenai REVITALISASI
  3. Mengenai PEREMAJAAN

I.REGULASI

Regulasi adalah Sebuah Undang undang atau Aturan atau Kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah yang telah disetujui oleh Anggota Dewan DPR RI/ DPRD. Untuk dijadikan pegangan atau acuan kerja dalam kehidupan masyarakat di tiap tiap daerah.
Oleh karenanya Regulasi yang diterbitkan  yang menyangkut tentang Pedagang Pasar Rakyat yang hanya tersisa sebanyak 9850 pasar dengan jumlah Pedagang sebanyak 12jt orang, info DirJen Perdagangan Dalam Negeri Mei 2013 haruslah mengacu pada Pasal 33 UUD 45 serta Pancasila pada sila Ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
  1. Regulasi yang diterbitkan Harus mengacu pada Kepentingan Perlindungan & Memfasilitasi pada Tumbuh Berkembangnya Pasar Tradisional
  2. Pemerintah harus menerapkan Zonasi  antara Pedagang Pasar Rakyat  dan Peritel besar,minimarket
  3. Mengatur jarak antara Pedagang pasar rakyat  dengan Peritel besar, mini market
  4. Mengatur jam buka bagi Pedagang pasar rakyat dengan Peritel besar, mini market
  5. Mengatur Produk yang dijual di dalamnya. Mana yang boleh &tidak boleh dijual oleh Peritel besar, minimarket
  6. Pemerintah harus berani memberikan bantuan dan dorongan terhadap Potensi produk produk  unggulan yang dihasilkan di daerahnya.
  7. Peraturan yang menekankan kepada Industri besar, BUMN & BUMD untuk lebih mengutamakan Promosi para Pedagang yang ada di daerah kerja mereka.
  8. Mengeluarkan Aturan tegas agar Bank di Daerah khususnya Bank Pemerintah untuk merealisasikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebagai bantuan permodalan kepada pedagang pasar rakyat & UMKM yang ada di wilayah tersebut
  9. Pemerintah harus berani memberikan bantuan dan dorongan terhadap Potensi produk produk  unggulan yang dihasilkan di daerahnya.
  10. Peraturan yang menekankan kepada Industri besar, BUMN & BUMD untuk lebih mengutamakan Promosi para Pedagang yang ada di daerah kerja mereka.
  11. Mengeluarkan Aturan tegas agar Bank di Daerah khususnya Bank Pemerintah untuk merealisasikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebagai bantuan permodalan kepada pedagang pasar rakyat & UMKM yang ada di wilayah tersebut
  12. Kebijakan untuk meningkatkan pelayanan Transportasi dari Penghasil pertanian, perkebunan, Home industri dan Nelayan ke Pasar atau sebaliknya, serta Transportasi umum menuju pasar itu sendiri
  13. Menerbitkan Aturan (Perda) tentang radius Pengelolaan  pedagang oleh Pengelola Pasar Rakyat terhadap pedagang di luar Area Pasar. Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan terhadap penanganan para pedagang dengan Pemerintahan terkait sebagai penguasa wilayah tersebut

Sebenarnya dibeberapa daerah telah menerbitkan Perda yang melindungi kepada Pedagang Pasar Rakyat atau UMKM, namun aktualisasi di lapangan yang masih sangat jauh dari harapan.  
Sebagai contoh
Pemerintah DKI Jakarta dengan PERATURAN DAERAH (PERDA) DKI JAKARTA NO.2 TAHUN 2002,
Pasal 9
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelenggara usaha perpasaran swasta harus
memenuhi ketentuan sebagaimana berikut :
a.       Usaha Mini Swalayan (Mini Market) :
 Ayat 3 Tentang harga jual barang barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lenbih rendah dengan yang ada di warung dan toko sekitarnya
b.      Usaha Pasar Swalayan (Supermarket) :
Ayat 3Pengadaan/ penyediaan kebutuhan barang sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya diperoleh dari pengusaha kecil/ lemah dengan mengutamakan pedagang pasar atau koperasi dengan menjalin atau melalui pola kemitraan;
Ayat 5. harga jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lebih rendah dengan yang ada diwarung dan toko disekitarnya;
       c.    Usaha Pasar Serba Ada (Hypermarket) :
Ayat 2. penyediaan/ pengadaan sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya seperti sayur mayur, buah-buahan, daging dan ikan diperoleh dari para pegusaha golongan kecil/ lemah dan koperasi dengan melalui pola kemitraan

       d.     Usaha Toko Serba Ada (Department Store) :
Ayat 1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan kebutuhan sandang dan kebutuhan rumah q            tangga sehari-hari dan tidak diperkenankan menjual barang kebutuhan sembilan bahan pokok;
Ayat 2. penyediaan/ pengadaan barang-barang dapat diperoleh dari para pengusaha golongan kecil/ lemah
            dan koperasi melalui pola kemitraan;

        g.    Mall/ Supermall/ Plaza
Ayat 1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan kebutuhan barang dan jasa

h.   Pusat Perdagangan :
Ayat 1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan barang kebutuhan sandang,   
      papan,kebutuhan sehari-hari, kebutuhan rumah tangga, alat kesehatan dan lain-lain

i.        Usaha Perkulakan :
Ayat 1. komoditi/ barang-barang yang dijual merupakan kombinasi dari kebutuhan rumah tangga  sehari-hari atau komoditi lain yang diperlukan oleh umum;
Ayat 2. kegiatan penjualan dilakukan dalam ukuran partai besar atau dalam jumlah tertentu seperti dalam bentuk lusinan, kodian, grosiran, dan takaran/ timbangan yang tidak dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir tetapi dalam bentuk keanggtoaan (member);
Ayat 4. harus menjalin kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah/ pedagang kecil atau koperasi yang dilakukan diantaranya melalui keterkaitan usaha atau bentuk sub kontrak.

Paragraf 2
Luas dan Jarak Tempat Penyelenggaraan Usaha
Pasal 10
Dalam menyelenggarakan usaha perpasaran swasta, jarak sarana/ tempat usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100 m2 sampai dengan 200 m2 harus berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan Lingkungan/ Kolektor/ Arteri;
b. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 200 m2 sampai dengan 1.000 m2 harusberjarak radius 1,0 km dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan Kolektor/ Arteri;
c. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 1.000 m2 sampai dengan 2.000 m2 harusberjarak radius 1,5 km dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan Kolektor/ Arteri;
d. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 2.000 m2 sampai dengan 4.000 m2 harusberjarak radius 2 km dari pasar lingkungan dan terletak disis jalan Kolektor/ Arteri;
e. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungan dan harus terletak di sisi jalan Kolektor/ Arteri.

Paragraf 3
Waktu Pelayanan
Pasal 11
(1) Waktu pelayanan penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(2) Waktu pelayanan penyelenggaraan usaha perpasaran swasta khususnya yang dilakukan dengan cara swalayan, waktu pelayanannya dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(3) Untuk penyelenggaraan usaha perpasaran swasta yang waktu pelayanannya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin khusus dari Gubernur



2. REVITALISASI
Revitalisasi adalah perbaikan/pembenahan yang dilakukan tanpa harus memindahkan seluruh pedagang lama dan semua bisa dilakukan sambil berjalan. 

  1. Pemerintah bersama Anggota Dewan harus Sepakat untuk segera  melakukan Revitalisasi Pasar Rakyat yang ada di Seluruh Wilayah Indonesia. Dan menjadikannya Skala Prioritas untuk  Pengajuan Anggaran Th 2014, Th 2015, Th 2016 dan seterusnya sampai dianggap sudah memadai  disetiap daerah daerah utama
2.      Revitalisasi untuk bangunan, prasarana, Zonasi, tempat usaha,dan area parkir dan pendukung lainnya
3.      Revitalisasi SDM Pengelolaan Pasar Rakyat di    seluruh Indonesia. Pengelolaan Pasar tidak lagi berdasarkan penunjukan atau  kepentingan semata. Tetapi lebih mengutamakan  pada Profesionalisme dan Managerial Pengelolaan Pasar itu sendiri
4.      Revitalisasi Keadministrasiaan, pengelolaan keuangan, pembiayaan dan Pendataan para Pedagang disetiap pasar.
5.      Revitalisasi terhadap SDM Para Pedagang pasar rakyat, untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan keadministrasian, laporan keuangan, kemampuan menjual, berpromosi, mengemas dan menyusun barang barang dagangan. Serta cara berkomunikasi terhadap  calon konsumen maupun ke Peritel besar dan minimarket
6.      Merevitalisasi hubungan antara Pemasok barang ke pedagang, Perbankan ke Pedagang, Asosiasi, himpunan dan Koperasi para pedagang itu sendiri.
7.      Merevitalisasi  sarana transportasi sebagai penunjang  untuk bisa menjangkau menuju lokasi pasar rakyat
Revitalisasi dengan menggunakan Anggaran Pemerintah Pusat setiap tahun selalu meningkat seiring dengan kesadaran Pemerintah dalam membenahi Pasar pasar rakyat yang ada di Indonesia. Contoh untuk tahun 2012 Anggaran Revitalisasi oleh Depdag sebesar Rp:400M, tahun ini meningkat menjadi Rp:600M penambahan pada RAPBN-P Rp: 200M menjadi Rp:800M, dan ini sudah berjalan sejak tahun 2010. 
Namun Pasar pasar yang telah direvitalisasi dengan Anggaran RAPBN ditiap tiap daerah belum ada pengawalan dan pengontrolan yang berkesinambungan. Sehingga belum ada yang menjamin Apakah Revitalisasi yang dilakukan itu tepat sasaran dan tepat guna. Atau jangan jangan Dana Revitalisasi juga menjadi dana Bancakan oleh daerah daerah yang menerimanya.


III. Peremajaan

Peremajaan adalah Perbaikan menyeluruh terhadap Pasar rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah daerah. Peremajaan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah  seringkali melibatkan para Investor luar tanpa mengikutsertakan para pedagang pasar rakyat. Sehingga hal tersebut membuat Pedagang pasar rakyat sebagai pihak yang dirugikan. Dan disinilah akar permasalahan yang sering terjadi ditiap tiap Daerah bilamana akan melakukan Peremajaan Pasar.  

Oleh karenanya dalam melakukan Peremajaan Pemerintah dan Anggota Dewan harus memperhatikan beberapa hal  sbb:
1.      Peremajaan harus melibatkan Pedagang Pasar Rakyat untuk mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya dari Pedagang itu sendiri
2.      Peremajaan Pasar harus memberikan skala prioritas terhadap  Pedagang Pasar Rakyat yang     
ada sebelumnya untuk menempatkan tempat usaha mereka kembali dengan aturan yang disepakati.
3.      Dan Pemerintah melalui Pengelola Pasar Daerah harus merekomendasikan ke pihak    
Perbankan untuk memberikan kemudahan cicilan kepada Para pedagang.
4.      Setiap Peremajaan Pasar rakyat, tidak boleh lagi dijadikan Pusat perbelanjaan Modern,   
Mall,Peritel besar atau minimarket di dalamnya.  Karena pastinya akan mematikan para pedagang pasar rakyat yang sebelumnya ada.
5.      Setiap Peremajaan pasar rakyat, Pedagang harus diikut sertakan dalam menentukan  
kelayakan harga tebusan kembali unit pasar yang menjadi tempat usaha mereka sebelumnya
( Dengan rincian modal biaya permeter ditambah keuntungan yang layak untuk developer, yang tidak memberatkan para pedagang).  Kecuali untuk unit tambahan diluar unit Pedagang yang ada sebelumnya, maka pengelola bisa menaikkan harga melebihi harga yang ditentukan kepada pedagang pasar yang ada sebelumnya sebagai subsidi silang.
6.      Cara cara peremajaan pasar tidak boleh lagi dilakukan dengan tekanan tekanan terhadap
pedagang, kesengajaan penghilangan hak mereka,penggusuran paksa, apalagi sampai melakukan pembakaran.  Yang sudah pasti akan menjadikan mereka miskin, bangkrut, trauma dan kehilangan Modal usaha serta kehilangan semangat untuk berdagang kembali
7.      Peremajaan Pasar harus dengan tujuan untuk meningkatkan kuantitas pengunjung,
pelayanan, kenyamanan, keamanan dan Omset Pedagang Pasar rakyat  dari sebelumnya
8.      Peremajaan Pasar harus mengatur dengan jelas tentang zonasi jenis barang dagangan, basah dan kering, sirkulasi udara, area pamer, parking, penampungan sampah, dll
9.      Peremajaan harus sudah bisa merincikan dari awal  biaya biaya tambahan yang akan
dibebankan kepada pedagang pasar rakyat  dalam pengelolaan nantinya. Serta harus melakukan subsidi silang terhadap Produk produk yang diperdagangkan yang memiliki  keterbatasan.
10.   Peremajaan Pasar harus memunculkan ciri khas daerah dan produk unggulan di masing
         masing pasar tersebut
11.  Peremajaan Pasar rakyat harus menambah dan memberi  tambahan ruang  untuk  
menampung  produk produk unggulan yang ada ditiap tiap daerah tersebut. 

Tentunya dengan bantuan dan dorongan dari Pemerintah daerah itu sendiri, untuk menggali potensi dan mengajak masyarakatnya agar mau berinovasi dan berkreasi dalam menciptakan Peluang peluang baru sesuai dengan Kebutuhan dan Bahan yang dimiliki ditiap tiap Daerah.

.
Dan semua ini berpulang kepada keseriusan Pemerintah Pusat/ Daerah dan Para Anggota Dewan dalam memutuskan untuk mempersiapkan diri Bangsa ini ke depannya. 
Agar Bangsa kita tidak menjadi konsumen semata, tidak sekedar menjadi serbuan produk produk dari luar Negeri. Tetapi juga mampu menjadi Produsen yang Kreatif dan Inovatif agar  bisa bersaing sesama  Negara  Asean serta dengan Negara Negara  di Benua lainnya.
Demikian rekomendasi  yang kami berikan sebagai pertimbangan Pemerintah  Pusat & Daerah bersama Anggota Dewan untuk memberi penguatan dalam menentukan langkah dan kebijakan terhadap Pedagang pasar rakyat dalam menghadapi AFTA 2015 & FTA nantinya.


Komentar

Postingan Populer