KALU FOKE BERANI APAKAH JOKOWI BERANI BERTINDAK???


KALU FOKE BERANI APAKAH JOKOWI BERANI BERTINDAK??? via  


KALU FOKE BERANI APAKAH JOKOWI BERANI BERTINDAK??? via


13524880841665441910
Menyangkut Minimarket yang sudah sangat menggurita bahkan tidak kenal takut sama sekali, mereka merasa di Back up oleh Pemerintahan daerah setempat (sudah pasti ada setoran tunai tanpa kwitansi). Perda atau InGub hanya tinggal kenangan tanpa Realisasinya.
Zaman Foke semua sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah dan PerGub namun tak kunjung direalisasikan. Apakah Pak Jokowi Berani meralisasikan DENGAN MENINDAK TEGAS PEJABAT YANG MEMBERI IZIN PENDIRIAN MINI MARKET YANG MELANGGAR ATURAN???
Kita tunggu Langkah Jokowi!!!
. burhan saidi ‏@BurhanSaidi KALU FOKE BERANI APAKAH JOKOWI BERANI BERTINDAK??? http://kom.ps/ACj71g via @kompasiana 
 JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin pengoperasian
minimarket selama penataan 1.868 outlet yang sebagian diduga melanggar perizinan dan aturan tentang lokasinya yang diperkirkan baru rampung sekitar tiga tahun mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pihaknya menjamin pencabutan instruksi gubernur (Ingub) No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket yang mulai berlaku 12 Januari 2012 tidak akan memeengaruhi pertumbuhan jaringan outlet ritel modern itu di Ibu Kota.
“Memang Ingub No.115/2006 dicabut. Tetapi, putusan gubernur itu bukan berarti pembenaran terhadap keberadaan izin minimarket baru. Kami akan fokus pada penataan 1.868 minimarket, dan janganlah disalahartikan Ingub yang baru,” katanya di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan Ingub DKI No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket secara resmi telah dicabut dengan diterbitkannya Ingub DKI No.7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket dan 7-Eleven itu bukan berarti ritel modern bebas didirikan di manapun di Ibu Kota.
Penerbitan Ingub No.7/2012 itu, lanjutnya, bertujuan untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di Jakarta sehingga tidak merugikan usaha kecil dan pasar tradisional.
Data Biro Perekonomian DKI Jakarta menyebutkan dari total 1.868 minimarket di Ibu Kota itu ternyata mencapai 1.443 unit diantaranya tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap.
Selanjutnya, dari 1.443 minimarket tersebut mencapai 37 unit menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional dan sisanya sebanyak 1.406 minimarket terletak jauh dari pasar tradisional.
Sementara itu Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Ariantara menjelaskan pihak walikotamadaya yang berwenang memberikan izin operasi minimarket diberi waktu hingga tiga tahun untuk menata dan merelokasi ritel modern dengan mengacu pada Perda No.2/2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sebab, Perda No.2/2002 antara lain mengatur pasar modern dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional, dengan luas minimal 200-1.000 m2 harus minimal berjarak 1 kilo meter dari pasar tradisional serta supermarket atau hypermarket sekurangnya barjarak 2,5 kilo meter dari pasar tradisional.
“Terhadap minimarket yang melakukan pelanggara, tetap akan diberikan sanksi. Dasar hukumnya mengacu pada Perda No.2/ 2002. Kami tetap harus tegas untuk melindungi pasar tradisional,” ujarnya.

ATURAN MINIMARKET: DKI Tetap Terapkan Jarak Minimal 500 M Dari Pasar Tradisional

Tindak tegas
Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPI) Ngadiran mendesak Pemprov DKI agar menindak tegas usaha minimarket yang terbukti melanggar izin operasi atau ketentuan jarak minimal dari pasar tradisional jika tidak berniat mematikan usaha kecil milik warganya.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) melalui Ketua Umumnya Abdullah Mansuri SH juga mengharapkan agar Gubernur di Seluruh Indonesia melalui Pemprovnya  agar mengambil langkah yang nyata dan konkrit serta Tegas dalam menyikapi dengan maraknya pendirian  minimarket yang melanggar aturan tersebut. Dia juga  Sangat Menyayangkan keberadaan minimarket yang bersebelahan dengan Pasar Tradisional bahkan jaraknya tidak kurang dari 10-20 meter dari Pasar tersebut. Seperti yang pernah dia tinjau langsung dilapangan, Pasar Kelapa Dua Tangerang Banten beberapa waktu lalu, katanya.  Dan IKAPPI sudah melayangkan surat ke Pemprov Banten untuk menindak lanjuti  Pengaduan dari Paguyuban Pedagang Pasar Kelapa Dua , tentang keberadaan minimarket yang melanggar Peraturan karena berdiri persis bersebelahan dengan Pasar Tradisonal.
Menurutnya, pelanggaran terhadap Ingub No.115/2006 dan Perda No.2 /2002 tentang Perpasaran Swasta, telah mematikan usaha kecil yang menjadi tumpuan hidup warga kelas menengah ke bawah, baik pemilik usaha maupun konsumennya.
Berdasarkan hasil penelusuran IKAPPI  di Jakarta dan daerah sekitar setiap beroperasi satu unit minimarket maka secara berlahan dan pasti akan mematikan sekitar 10-15 unit warung rokok, toko kelontong dan sejenisnya karena omzetnya terus menurun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan aturan jarak lokasi minimarket berada minimal 500 meter dari pasar tradisional kendati Instruksi Gubernur DKI No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket telah dicabut per 12 Januari 2012.
Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Sekdaprov DKI Jakarta Hasan Basri Saleh membenarkan instruksi gubernur (Ingub) itu telah dicabut dengan diterbitkannya Ingub DKI No.7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta.
“Salah satu rekomendasi yang disampaikan pansus [Panitia Khusus DPRD DKI] minimarket adalah tentang pencabutan Ingub No.115/2006 dan diganti dengan Ingub yang baru itu,” katanya Selasa 7 Februari 2012.
Menurut dia, kendati Ingub DKI No.115/2006 dicabut dengan diterbitkannya Ingub DKI No.7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta itu bukan berarti minimarket bebas didirikan di mana pun di Ibu Kota.
Namun, lanjutnya, perizinan minimarket tetap harus mengacu Perda DKI No.2/2002 tentang Perpasaran Swasta yang antara lain mengatur pasar modern dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional.
Adapun  pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 m2, harus minimal berjarak 1 kilo meter dari pasar tradisional serta supermarket atau hypermarket sekurangnya barjarak 2,5 kilo meter dari pasar tradisional.
Hasan menjelaskan pencabutan Ingub DKI No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket merupakan rekomendasi dari Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta yang membahas mengenai minimarket.
Sebelum dikeluarkan rekomendasi itu, lanjutnya, pemprov dan Pansus DPRD DKI telah melakukan pemantauan dan evaluasi ketaatan pengusaha ritel modern format minimarket tersebut hingga akhirnya keluar rekomendasi.
Menurutnya, instruksi gubernur yang baru itu sudah disampaikan kepada lima wali kota untuk segera menjalankan peraturan baru tersebut, mengingat pemberian izin minimarket merupakan kewenangan wali kota sebagai pemimpin pemerintahan kotamadya administrasi.
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Ariantara menjelaskan Gubernur mengumpulkan seluruh walikota beserta jajarannya untuk menyosialisasikan aturan baru tentang minimarket yaitu Ingub No.7/2012.
Hal itu untuk memberikan pemahaman terhadap isi Ingub No.7/2012 agar dalam menginformasikan aturan penerbitan izin minimarket tidak sembarangan dan tetap mengacu pada aturan hukum yang tertulis dalam Perda No.2/2002.
“Kami tegaskan, pencabutan penundaan pemberian izin minimarket baru ini bukan berarti Pemprov DKI memberikan peluang sebebas-bebasnya bagi pebisnis minimarket. Melainkan, tetap mengacu pada aturan hukum yang ada yaitu Perda No.2/2002,” katanya.
Menurut dia, penerbitan Ingub No.7/2012 itu bukan berarti menghentikan langkah Pemprov DKI untuk menindak minimarket yang melakukan pelanggaran terhadap Ingub No.115/2006 dan Perda No.2/2012.
Untuk itu, lanjutnya,  ada sebanyak 41 minimarket yang melanggar tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan Perda No.2/2012. Sebab, jika Perda itu tidak ditaati,  tetap ada sanksi pidana yang akan diberikan bagi pebisnis minimarket yang melanggar.
“Terhadap minimarket yang melakukan pelanggara, tetap akan diberikan sanksi. Dasar hukumnya mengacu pada Perda No.2/ 2002. Kami tetap harus tegas untuk melindungi pasar tradisional,” ujarnya.

Komentar

Postingan Populer