Konsep Peremajaan Pasar Tradisional



KONSEP MENGATASI PEREMAJAAN PASAR TRADISIONAL
DI
INDONESIA
TAHUN 2012
BY
BURHAN SAIDI HSB

DASAR PEMIKIRAN

  1. TIAP TIAP KOTA DI INDONESIA MASIH BANYAK PASAR PASAR TRADISIONAL YANG AKAN DIREMAJAKAN
  2. BATAS USIA GEDUNG ITU SENDIRI KARENA AKAN MEMBAHAYAKAN PELAKU USAHA DAN PENGUNJUNG
  3. PENGELOLAAN YANG SANGAT TIDAK LAYAK
  4. BIASANYA PASAR TRADISIONAL YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH SEJAK TAHUN 1980an BERKISAR ANTARA 500-1000 UNIT PERLOKASI DI PUSAT PUSAT KOTA/KABUPATEN/KOTAMDYA
  5. DAN SAAT INI UMURNYA RATA RATA SUDAH MENCAPAI DIATAS 20 TAHUNAN. HARUS DIADAKAN PEREMAJAAN.
  6. BILA TIDAK SESEGERA MUNGKIN DIAMBIL LANGKAH UNTUK MELINDUNGI PELAKU USAHA, MAKA BISA KITA PASTIKAN BERAPA BANYAKNYA KERUGIAN YANG AKAN DITIMBULKAN. BUKAN SAJA BAGI PELAKU USAHA , JUGA  BEBAN MASALAH PEMERINTAH KOTA ITU SENDIRI.
  7. KEMISKINAN AKAN BERTAMBAH,
  8.  KESEMBRAWUTAN KOTA AKAN MENJADI JADI KARENA AKAN BERMUNCULAN PEDAGANG KAKI LIMA DIMANA MANA.  KARENA PELAKU USAHA TIDAK MUNGKIN PINDAH KE BIDANG LAIN KECUALI MEREKA AKAN TETAP MENCARI TEMPAT USAHA BARU YANG SESUAI DENGAN KEMAMPUAN MEREKA.


KATEGORI PASAR

  1. PASAR TRADISIONAL DI WILAYAH TERPENCIL/PERPEKAN/HANYA MEMBAYAR RETRIBUSI.  TANPA ,MEMBELI SIT.      
  2. PASAR TRADISIONAL DI PUSAT KOTA/KOTAMADYA/KABUPATEN. BIASANYA           PELAKU USAHA DIHARUSKAN MEMBELI SIT/KIOS DENGAN JANGKA WAKTU. DAN TETAP MEMBAYAR   RETRIBUSI
  3. PASAR MODREN/MALL/PLAZA/SQUARE YANG DISIAPKAN OLEH SWASTA.


PEMBAHASAN UNTUK KATEGORI NO 1 & 3 KITA KESAMPINGKAN DULU
UNTUK NO. 1 KARENA BELUM TERLALU MELEKAT KEPELAKU USAHA DAN SELURUH PENGELOLALAANNYA DITANGANI OLEH  PEMERINTAH SETEMPAT, LETAKNYA DIPINGGIRAN KOTA.
UNTUK NO. 3 PELAKU USAHA SUDAH BISA MANDIRI, PELAKU RATA RATA MENENGAH KEATAS DAN PENGELOLAAN/PEMILIK GEDUNG DILAKUKAN OLEH SWASTA,  POSISI STRATEGIS DI TENGAH KOTA,

PERMASALAHAN SETIAP  PEREMAJAAN PASAR
       KARENA YANG SERING TERJADI MASALAH ADALAH UNTUK KATEGORI NO.2 DIMANA KARENA LETAKNYA DI TENGAH TENGAH KOTA. KEPEMILIKAN LAHAN ADALAH PEMERINTAH SETEMPAT . PELAKU USAHA RATA RATA MENENGAH KEBAWAH. DIMANA  PASAR TERSEBUT BILA SUDAH MENCAPAI LIMIT WAKTU  HARUS DIADAKAN PEREMAJAAN DISESUAIKAN DENGAN PEMBANGUNAN DISETIAP KOTA
       PELAKU USAHA SELALU DIRUGIKAN
       PELAKU USAHA TIDAK MEMILIKI BERGAINING YANG KUAT DALAM MELAKUKAN NEGOSIASI.
  DAN BILA ADA NEGOSISASI BIASANYA KELOMPOK PELAKU USAHA AKAN DIWAKILI OLEH BEBERAPA ORANG. TERKADANG NEGOSISASI HANYA MENGUNTUNGKAN BAGI SEKELOMPOK KECIL  SAJA TIDAK ATAS SEBAGIAN BESAR PELAKU USAHA LAINNYA
  BILA NEGOSISASI TIDAK TERCAPAI,  YANG SERING KITA LIHAT BANYAK TERJADINYA PEMBAKARAN. PENGELOLAAN YANG ASAL ASALAN AGAR PELAKU TIDAK BETAH. DISINI BANYAK HAL NEGATIF YANG TIMBUL ,BUKAN SAJA PELAKU USAHA YANG DIRUGIKAN . TETAPI ADA  HAL LAIN MISALNYA BERHARAP PENGGATIAN DARI ASURANSI TERHADAP GEDUNG ITU SENDIRI.
       SERING KALI PELAKU USAHA TIDAK MEMILIKI DATA YANG KONKRIT TERHADAP SETIAP PELAKU USAHA DISATU TEMPAT(KARENA MEMANG TIDAK ADA ARAHAN/KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN ITU. DAN BIASANYA PENGELOLA/PEMERINTAH MEMANG SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN MASUKAN SEPERTI ITU. KARENA BILA PELAKU USAHA KUAT DALAM SATU KOMUNITAS MEREKA TIDAK AKAN  BISA BERBUAT BANYAK ATAU SEMENA MENA
    
LANGKAH LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PELAKU USAHA DI PASAR YANG AKAN DIREMAJAKAN
  SETIAP PASAR TRADISONAL HARUS MEMBENTUK SEMACAM KORDINATOR KELOMPOK PER-AREA  LOKASI/BLOK
  KEMUDIAN HARUS MEMBENTUK 1KOORDINATOR PUSAT UNTUK SELURUH AREA/PASAR (PERHIMPUNAN PENGHUNI PASAR/PERHIMPUNAN PEDAGANG PASAR/DLL)
       HARUS MEMBUAT DATA PERMASING -MASING PELAKU USAHA YANG DIWAKILI.
   CONTOH  DATA
PENDATAAN PELAKU USAHA
1. TANGGAL MULAI USAHA
2. NAMA PEMILIK USAHA
3. NAMA USAHA
4. JENIS USAHA
5. JUMLAH SIT/KIOS/LOST
6. STATUS SIT/KIOS/LOST (1. PEMILIK . 2. PENYEWA )
7. NO/BLOK  SIT/KIOS/LOST  TEMPAT USAHA
8. ALAMAT LENGKAP PEMILIK USAHA
9. NO TELEPON/HP
10. DLL YANG DIANGGAP PERLU

  PERENAN PEMERINTAH MELINDUNGI PELAKU USAHA DI PASAR TRADISIONAL YANG   AKAN DIREMAJAKAN 



  1.  20-25  TAHUN YANG LALU BISASANYA PELAKU USAHA YANG BERKEMAMPUAN AKAN MEMBELI LEBIH DARI 1 UNIT/LOST/KIOS/SIT BAHKAN ADA YANG MENCAPAI 20 UNIT LEBIH. RATA RATA YANG MEREKA PAKAI ITU 1 SD 5 UNIT, SISANYA DISEWAKAN. KARENA SITNYA SUDAH DIBELI OLEH MEREKA YANG BERKEMAMPUAN SAAT ITU. MAKA  PENYEWA (PELAKU USAHA BARU) TIDAK BERKESEMPATAN UNTUK MEMBELI SIT LAGI KARENA SUDAH HABIS.
  2. OLEH KARENANYA, PEMERINTAH BERSAMA ANGGOTA DEWAN DAN PENGAMBIL KEBIJAKAN LAINNYA HARUS MENCARIKAN SOLUSI DENGAN MEMBUATKAN UNDANG UNDANG/KEBIJAKAN/ATURAN. MANAKALA AKAN DIADAKANNYA PEREMAJAAN PASAR TRADISIONAL AGAR SETIAP PEMILIK KIOS/LOST/SIT YANG LEBIH DARI 1 UNIT (KECUALI YANG MEREKA  PAKAI SENDIRI) TIDAK BERHAK LAGI MENDAPATKAN SIT/LOST BARU SESUAI JUMLAH SEMULA (CONTOHNYA: DIAWAL MEREKA PUNYA 20 SIT/LOST/KIOS TETAPI YANG DIPAKAI SENDIRI HANYA  5 SIT/KIOS/LOST. MAKA JATAH MEREKA PADA SAAT PEREMAJAAN HANYA 5 SIT/KIOS/LOST SAJA
  3. SISA  SIT/LOST/KIOS AKAN DIBERIKAN KEPADA PELAKU USAHA YANG LAINNYA YANG MENYEWA SEBELUMNYA DENGAN JANGKA WAKTU  TERTENTU (MISALNYA 5 TAHUN).
  4.  MEREKA DITEMPATKAN DIPOSISI POSISI YANG LAYAK DAN DISESUAIKAN DENGAN ZONING/AREA  MENUJU PEREMAJAAN PASAR TADI.
  5.  TIAP KALI PEREMAJAAN BIASANYA PEMERINTAH & INVESTOR AKAN MENAMBAH JUMLAH KIOS/SIT/LOST  LEBIH BANYAK DARI JUMLAH  SEBELUMNYA
  6.  KEMUDIAN MEREKA DIBERIKAN SUBSIDI HARGA  UNTUK PENGAMBILAN  TIAP TIAP  JATAH SIT/KIOS/LOST MEREKA , DIMANA SUBSIDI  DIAMBIL DARI  UNIT PENAMBAHAN BARU.  TUJUANNYA AGAR PELAKU USAHA MENDAPATKAN KESEMPATAN DAN MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGAMBIL  DAN MEMBAYAR  SIT/KIOS/LOST BARU YANG AKAN  DIREMAJAKAN.
  7.   BILA MEMUNGKINKAN PEMERINTAH BERSAMA INVESTOR (DEVELOPER PEMBANGUNAN) DAN PELAKU USAHA YANG MEWAKILINYA. DAPAT MEMBERIKAN LAYOUT PERENCANAAN GEDUNG BARU DAN MEMBAGI SIT/KIOS/LOST KEPADA PELAKU USAHA SEBELUM  PEMBANGUNAN PEREMAJAAN GEDUNG BERLANGSUNG.
  8.   MEMBERIKAN PRAKIRAAN WAKTU PEMBANGUNAN GEDUNG BARU.  PEMILIHAN TEMPAT  RELOKASI SECARA  DEMOKRATIS DAN ADIL SELAMA PEMBANGUNAN BERLANGSUNG .
  9. PELAKU USAHA KITA HARUS DILINDUNGI, JANGAN BIARKAN MEREKA BERJALAN SENDIRI SENDIRI, SEPERTI ANAK AYAM KEHILANGAN INDUK 
  10.  PELAKU USAHA HARUS  DIDAMPINGI OLEH KUASA HUKUM YANG BENAR BENAR MEMBELA KEPENTINGAN MEREKA PADA SAAT PENANDA-TANGAN KERJA-SAMA / KONTRAK BARU. JANGAN SAMPAI PELAKU USAHA BERJALAN SENDIRI SENDIRI  DAN AKHIRNYA MERASA DIRUGIKAN LAGI


PENGELOLAAN GEDUNG BARU YANG DIREMAJAKAN
       DALAM HAL INI PEMERINTAH HARUS MENGAMBIL PERANAN, DENGAN MENINGKATKAN SDM BAGI PARA KARYAWANNYA. UNTUK DAPAT MENGELOLA GEDUNG BARU SECARA PROFESIONAL  MENUJU PERUBAHAN KOTA DAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK, PASAR TRADIOSNAL YANG DIREMAJAKAN DENGAN KONSEP PASAR MODREN.
PEMERINTAH HARUS MENGAMBIL PERANAN LEBIH BESAR UNTUK MEMBERIKAN PROMOSI/PELATIHAN DAN MENGIKAT KERJA SAMA KEPADA PIHAK PIHAK LAIN UNTUK DAPAT MENGHIDUPKAN PELAKU USAH YANG ADA DIDALAMNYA. KALAU SWASTA DAPAT MELAKUKANNYA MENGAPA DENGAN PASAR PEMERINTAH YANG SEHARUSNYA  LEBIH MEMILIKI WEWENANG  UNTUK MELAKUKANNYA

KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT
}  BILA INI DAPAT DILAKUKAN, MAKA DENGAN SENDIRINYA PEMERINTAH  DALAM PRIODIK TERTENTU AKAN MEMBANTU PERTUMBUHAN PELAKU USAHA BARU DI TIAP TIAP PASAR YANG AKAN DIREMAJAKAN.
}  BUKAN SAJA PELAKU USAHA BARU AKAN BERMUNCULAN. TETAPI KITA TIDAK AKAN MENAMBAH DAFTAR ORANG ORANG MISKIN BARU DITENGAH TENGAH KOTA AKIBAT HILANGNYA LAHAN& MODAL MEREKA UNTUH BERUSAHA LAGI, TIAP KALI DIADAKANNYA PEREMAJAAN PASAR.
}  PERLAHAN DEMI PERLAHAN KITA AKAN MENCOBA MENGATASI PERMASALAHAN PEDAGANG KAKI LIMA YANG SELAMA INI SANGAT MENGGANGGU KENYAMANAN DAN KETERTIBAN KOTA
}  PELAKU USAHA DAN INVESTOR (DEVELOPER) TIDAK PERLU MERASA WAS WAS DAN KAWATIR BILA AKAN DIADAKANNYA PEREMAJAAN . KARENA SEMUA AKAN DIMUDAHKAN DAN DIBERI FASILITAS YANG MENGUNTUNGKAN
}  SEHINGGA TIDAK ADA LAGI  PEMINDAHAN SECARA PAKSA ATAU PEMBAKARAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PELAKU USAHA  YANG MERUPAKAN BANGSA KITA SENDIRI
}  KEHARMONISAN DALAM PEMBANGUNAN PEREMAJAAN GEDUNG  BARU UNTUK PASAR TRADISIONAL MENUJU PASAR YANG MODREN DENGAN TETAP MEMPERTAHANKAN KETRADISIONALANNYA AKAN BERJALAN DENGAN LANCAR, MANUSIAWI DAN MENGUNTUNGKAN SEMUA PIHAK.

Komentar

Postingan Populer