Konsep Peremajaan Pasar Tradisional
KONSEP MENGATASI PEREMAJAAN PASAR TRADISIONAL
DI
INDONESIA
TAHUN 2012
BY
BURHAN SAIDI HSB
DASAR PEMIKIRAN
- TIAP TIAP KOTA DI INDONESIA MASIH BANYAK PASAR PASAR TRADISIONAL YANG AKAN DIREMAJAKAN
- BATAS USIA GEDUNG ITU SENDIRI KARENA AKAN MEMBAHAYAKAN PELAKU USAHA DAN PENGUNJUNG
- PENGELOLAAN YANG SANGAT TIDAK LAYAK
- BIASANYA PASAR TRADISIONAL YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH SEJAK TAHUN 1980an BERKISAR ANTARA 500-1000 UNIT PERLOKASI DI PUSAT PUSAT KOTA/KABUPATEN/KOTAMDYA
- DAN SAAT INI UMURNYA RATA RATA SUDAH MENCAPAI DIATAS 20 TAHUNAN. HARUS DIADAKAN PEREMAJAAN.
- BILA TIDAK SESEGERA MUNGKIN DIAMBIL LANGKAH UNTUK MELINDUNGI PELAKU USAHA, MAKA BISA KITA PASTIKAN BERAPA BANYAKNYA KERUGIAN YANG AKAN DITIMBULKAN. BUKAN SAJA BAGI PELAKU USAHA , JUGA BEBAN MASALAH PEMERINTAH KOTA ITU SENDIRI.
- KEMISKINAN AKAN BERTAMBAH,
- KESEMBRAWUTAN KOTA AKAN MENJADI JADI KARENA AKAN BERMUNCULAN PEDAGANG KAKI LIMA DIMANA MANA. KARENA PELAKU USAHA TIDAK MUNGKIN PINDAH KE BIDANG LAIN KECUALI MEREKA AKAN TETAP MENCARI TEMPAT USAHA BARU YANG SESUAI DENGAN KEMAMPUAN MEREKA.
KATEGORI
PASAR
- PASAR TRADISIONAL DI WILAYAH TERPENCIL/PERPEKAN/HANYA MEMBAYAR RETRIBUSI. TANPA ,MEMBELI SIT.
- PASAR TRADISIONAL DI PUSAT KOTA/KOTAMADYA/KABUPATEN. BIASANYA PELAKU USAHA DIHARUSKAN MEMBELI SIT/KIOS DENGAN JANGKA WAKTU. DAN TETAP MEMBAYAR RETRIBUSI
- PASAR MODREN/MALL/PLAZA/SQUARE YANG DISIAPKAN OLEH SWASTA.
PEMBAHASAN
UNTUK KATEGORI NO 1 & 3 KITA KESAMPINGKAN DULU
UNTUK
NO. 1 KARENA BELUM TERLALU MELEKAT KEPELAKU USAHA DAN SELURUH PENGELOLALAANNYA
DITANGANI OLEH PEMERINTAH SETEMPAT,
LETAKNYA DIPINGGIRAN KOTA.
UNTUK
NO. 3 PELAKU USAHA SUDAH BISA MANDIRI, PELAKU RATA RATA MENENGAH KEATAS DAN
PENGELOLAAN/PEMILIK GEDUNG DILAKUKAN OLEH SWASTA, POSISI STRATEGIS DI TENGAH KOTA,
PERMASALAHAN
SETIAP PEREMAJAAN PASAR
•
KARENA YANG SERING TERJADI MASALAH ADALAH UNTUK
KATEGORI NO.2 DIMANA KARENA LETAKNYA DI TENGAH TENGAH KOTA. KEPEMILIKAN LAHAN
ADALAH PEMERINTAH SETEMPAT . PELAKU USAHA RATA RATA MENENGAH KEBAWAH.
DIMANA PASAR TERSEBUT BILA SUDAH
MENCAPAI LIMIT WAKTU HARUS DIADAKAN
PEREMAJAAN DISESUAIKAN DENGAN PEMBANGUNAN DISETIAP KOTA
•
PELAKU USAHA SELALU DIRUGIKAN
•
PELAKU USAHA TIDAK MEMILIKI BERGAINING YANG KUAT
DALAM MELAKUKAN NEGOSIASI.
• DAN BILA ADA NEGOSISASI BIASANYA KELOMPOK PELAKU
USAHA AKAN DIWAKILI OLEH BEBERAPA ORANG. TERKADANG NEGOSISASI HANYA
MENGUNTUNGKAN BAGI SEKELOMPOK KECIL SAJA
TIDAK ATAS SEBAGIAN BESAR PELAKU USAHA LAINNYA
• BILA NEGOSISASI TIDAK TERCAPAI, YANG SERING KITA LIHAT BANYAK TERJADINYA PEMBAKARAN.
PENGELOLAAN YANG ASAL ASALAN AGAR PELAKU TIDAK BETAH. DISINI BANYAK HAL
NEGATIF YANG TIMBUL ,BUKAN SAJA PELAKU USAHA YANG DIRUGIKAN . TETAPI ADA HAL LAIN MISALNYA BERHARAP PENGGATIAN DARI
ASURANSI TERHADAP GEDUNG ITU SENDIRI.
•
SERING KALI PELAKU USAHA TIDAK MEMILIKI DATA
YANG KONKRIT TERHADAP SETIAP PELAKU USAHA DISATU TEMPAT(KARENA MEMANG TIDAK ADA
ARAHAN/KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN ITU. DAN BIASANYA PENGELOLA/PEMERINTAH MEMANG
SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN MASUKAN SEPERTI ITU. KARENA BILA PELAKU USAHA KUAT
DALAM SATU KOMUNITAS MEREKA TIDAK AKAN
BISA BERBUAT BANYAK ATAU SEMENA MENA
LANGKAH
LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PELAKU USAHA DI PASAR YANG AKAN DIREMAJAKAN
•
SETIAP PASAR TRADISONAL HARUS MEMBENTUK SEMACAM
KORDINATOR KELOMPOK PER-AREA LOKASI/BLOK
• KEMUDIAN HARUS MEMBENTUK 1KOORDINATOR PUSAT
UNTUK SELURUH AREA/PASAR (PERHIMPUNAN PENGHUNI PASAR/PERHIMPUNAN PEDAGANG
PASAR/DLL)
•
HARUS MEMBUAT DATA PERMASING -MASING PELAKU
USAHA YANG DIWAKILI.
CONTOH DATA
PENDATAAN PELAKU USAHA
PENDATAAN PELAKU USAHA
1.
TANGGAL MULAI USAHA
2.
NAMA PEMILIK USAHA
3.
NAMA USAHA
4.
JENIS USAHA
5.
JUMLAH SIT/KIOS/LOST
6.
STATUS SIT/KIOS/LOST (1. PEMILIK . 2. PENYEWA )
7.
NO/BLOK SIT/KIOS/LOST TEMPAT USAHA
8.
ALAMAT LENGKAP PEMILIK USAHA
9.
NO TELEPON/HP
10.
DLL YANG DIANGGAP PERLU
PERENAN
PEMERINTAH MELINDUNGI PELAKU USAHA DI PASAR TRADISIONAL YANG AKAN DIREMAJAKAN
- 20-25 TAHUN YANG LALU BISASANYA PELAKU USAHA YANG BERKEMAMPUAN AKAN MEMBELI LEBIH DARI 1 UNIT/LOST/KIOS/SIT BAHKAN ADA YANG MENCAPAI 20 UNIT LEBIH. RATA RATA YANG MEREKA PAKAI ITU 1 SD 5 UNIT, SISANYA DISEWAKAN. KARENA SITNYA SUDAH DIBELI OLEH MEREKA YANG BERKEMAMPUAN SAAT ITU. MAKA PENYEWA (PELAKU USAHA BARU) TIDAK BERKESEMPATAN UNTUK MEMBELI SIT LAGI KARENA SUDAH HABIS.
- OLEH KARENANYA, PEMERINTAH BERSAMA ANGGOTA DEWAN DAN PENGAMBIL KEBIJAKAN LAINNYA HARUS MENCARIKAN SOLUSI DENGAN MEMBUATKAN UNDANG UNDANG/KEBIJAKAN/ATURAN. MANAKALA AKAN DIADAKANNYA PEREMAJAAN PASAR TRADISIONAL AGAR SETIAP PEMILIK KIOS/LOST/SIT YANG LEBIH DARI 1 UNIT (KECUALI YANG MEREKA PAKAI SENDIRI) TIDAK BERHAK LAGI MENDAPATKAN SIT/LOST BARU SESUAI JUMLAH SEMULA (CONTOHNYA: DIAWAL MEREKA PUNYA 20 SIT/LOST/KIOS TETAPI YANG DIPAKAI SENDIRI HANYA 5 SIT/KIOS/LOST. MAKA JATAH MEREKA PADA SAAT PEREMAJAAN HANYA 5 SIT/KIOS/LOST SAJA
- SISA SIT/LOST/KIOS AKAN DIBERIKAN KEPADA PELAKU USAHA YANG LAINNYA YANG MENYEWA SEBELUMNYA DENGAN JANGKA WAKTU TERTENTU (MISALNYA 5 TAHUN).
- MEREKA DITEMPATKAN DIPOSISI POSISI YANG LAYAK DAN DISESUAIKAN DENGAN ZONING/AREA MENUJU PEREMAJAAN PASAR TADI.
- TIAP KALI PEREMAJAAN BIASANYA PEMERINTAH & INVESTOR AKAN MENAMBAH JUMLAH KIOS/SIT/LOST LEBIH BANYAK DARI JUMLAH SEBELUMNYA
- KEMUDIAN MEREKA DIBERIKAN SUBSIDI HARGA UNTUK PENGAMBILAN TIAP TIAP JATAH SIT/KIOS/LOST MEREKA , DIMANA SUBSIDI DIAMBIL DARI UNIT PENAMBAHAN BARU. TUJUANNYA AGAR PELAKU USAHA MENDAPATKAN KESEMPATAN DAN MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGAMBIL DAN MEMBAYAR SIT/KIOS/LOST BARU YANG AKAN DIREMAJAKAN.
- BILA MEMUNGKINKAN PEMERINTAH BERSAMA INVESTOR (DEVELOPER PEMBANGUNAN) DAN PELAKU USAHA YANG MEWAKILINYA. DAPAT MEMBERIKAN LAYOUT PERENCANAAN GEDUNG BARU DAN MEMBAGI SIT/KIOS/LOST KEPADA PELAKU USAHA SEBELUM PEMBANGUNAN PEREMAJAAN GEDUNG BERLANGSUNG.
- MEMBERIKAN PRAKIRAAN WAKTU PEMBANGUNAN GEDUNG BARU. PEMILIHAN TEMPAT RELOKASI SECARA DEMOKRATIS DAN ADIL SELAMA PEMBANGUNAN BERLANGSUNG .
- PELAKU USAHA KITA HARUS DILINDUNGI, JANGAN BIARKAN MEREKA BERJALAN SENDIRI SENDIRI, SEPERTI ANAK AYAM KEHILANGAN INDUK
- PELAKU USAHA HARUS DIDAMPINGI OLEH KUASA HUKUM YANG BENAR BENAR MEMBELA KEPENTINGAN MEREKA PADA SAAT PENANDA-TANGAN KERJA-SAMA / KONTRAK BARU. JANGAN SAMPAI PELAKU USAHA BERJALAN SENDIRI SENDIRI DAN AKHIRNYA MERASA DIRUGIKAN LAGI
PENGELOLAAN
GEDUNG BARU YANG DIREMAJAKAN
•
DALAM HAL INI PEMERINTAH HARUS MENGAMBIL
PERANAN, DENGAN MENINGKATKAN SDM BAGI PARA KARYAWANNYA. UNTUK DAPAT MENGELOLA
GEDUNG BARU SECARA PROFESIONAL MENUJU
PERUBAHAN KOTA DAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK, PASAR TRADIOSNAL YANG
DIREMAJAKAN DENGAN KONSEP PASAR MODREN.
PEMERINTAH
HARUS MENGAMBIL PERANAN LEBIH BESAR UNTUK MEMBERIKAN PROMOSI/PELATIHAN DAN
MENGIKAT KERJA SAMA KEPADA PIHAK PIHAK LAIN UNTUK DAPAT MENGHIDUPKAN PELAKU
USAH YANG ADA DIDALAMNYA. KALAU SWASTA DAPAT MELAKUKANNYA MENGAPA DENGAN PASAR
PEMERINTAH YANG SEHARUSNYA LEBIH
MEMILIKI WEWENANG UNTUK MELAKUKANNYA
KEUNTUNGAN
YANG DIDAPAT
} BILA
INI DAPAT DILAKUKAN, MAKA DENGAN SENDIRINYA PEMERINTAH DALAM PRIODIK TERTENTU AKAN MEMBANTU
PERTUMBUHAN PELAKU USAHA BARU DI TIAP TIAP PASAR YANG AKAN DIREMAJAKAN.
} BUKAN
SAJA PELAKU USAHA BARU AKAN BERMUNCULAN. TETAPI KITA TIDAK AKAN MENAMBAH DAFTAR
ORANG ORANG MISKIN BARU DITENGAH TENGAH KOTA AKIBAT HILANGNYA LAHAN& MODAL
MEREKA UNTUH BERUSAHA LAGI, TIAP KALI DIADAKANNYA PEREMAJAAN PASAR.
} PERLAHAN
DEMI PERLAHAN KITA AKAN MENCOBA MENGATASI PERMASALAHAN PEDAGANG KAKI LIMA YANG
SELAMA INI SANGAT MENGGANGGU KENYAMANAN DAN KETERTIBAN KOTA
} PELAKU
USAHA DAN INVESTOR (DEVELOPER) TIDAK PERLU MERASA WAS WAS DAN KAWATIR BILA AKAN
DIADAKANNYA PEREMAJAAN . KARENA SEMUA AKAN DIMUDAHKAN DAN DIBERI FASILITAS YANG
MENGUNTUNGKAN
} SEHINGGA
TIDAK ADA LAGI PEMINDAHAN SECARA PAKSA
ATAU PEMBAKARAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PELAKU USAHA YANG MERUPAKAN BANGSA KITA SENDIRI
} KEHARMONISAN
DALAM PEMBANGUNAN PEREMAJAAN GEDUNG BARU
UNTUK PASAR TRADISIONAL MENUJU PASAR YANG MODREN DENGAN TETAP MEMPERTAHANKAN
KETRADISIONALANNYA AKAN BERJALAN DENGAN LANCAR, MANUSIAWI DAN MENGUNTUNGKAN
SEMUA PIHAK.
Komentar
Posting Komentar